Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa transaksi perusahaan milik mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Diungkapkan sebelumnya, Rafael memiliki saham di enam perusahaan yang masuk dalam kategori surat berharga di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Pasalnya, KPK memiliki keterbatasan wewenang untuk membuka transaksi perusahaan yang dimiliki pegawai Kemenkeu.
"KPK itu enggak punya wewenang untuk membuka transaksi perusahaan. Enggak ada wewenangnya sama sekali. Ini kita koordinasikan dengan Irjen (Kemenkeu), gimana caranya supaya itu perusahaannya bisa dilihat juga dan diinformasikan ke KPK," kata Pahala dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Pahala mengatakan, KPK telah menyampaikan perihal kepemilikan saham di enam perusahaan oleh Rafael kepada Itjen Kemenkeu. Menurutnya, Itjen Kemenkeu memiliki kewenangan lebih untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi awal terhadap para pegawainya.
"Karena Inspektorat Jenderal ini lebih tahu dari KPK. Kan dia bisa manggil atasannya, manggil teman, bawahannya, segala macam. Kalau kami panggil atasannya kan enggak boleh, karena enggak ada urusannya dengan LHKPN," ujar dia.
Pahala meyakini, baik KPK maupun Kemenkeu menginginkan kasus ini dapat diungkap hingga tuntas. Sehingga, upaya koordinasi terus didorong agar pemeriksaan yang dilakukan dapat berjalan lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
"Jadi kalau saya bilang bagi-bagi kerjaan, iya bagi kerjaan berdasarkan kewenangan. Karena yang sana (Kemenkeu) juga mau ini terungkap," ucap Pahala.
Pahala mengatakan, nilai dari kepemilikan saham di enam perusahaan itu tercatat dalam kategori surat berharga. Dari LHKPN milik Rafael, harta surat berharganya senilai Rp1.556.707.379.
Terkait hal ini, imbuh Pahala, tim KPK telah melakukan penelusuran atas perusahaan di mana Rafael menanam saham. Dua di antaranya berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berupa perumahan yang berada atas nama sang istri.
"Yang bersangkutan (Rafael) ini melaporkan di LKHPN-nya punya saham di enam perusahaan, dan dua di antaranya di Minahasa Utara, perumahan. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri atau saham istrinya di perusahaan," papar Pahala.
Rafael tengah menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya di KPK. Sebagaimana dijadwalkan sebelumnya, Rafael menjalani klarifikasi oleh tim Direktorat PP LHKPN KPK pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi oleh KPK perihal harta kekayaan Rafael sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN. Salah satunya terkait sumber kekayaan yang diperoleh.
"Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan. Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," kata Alex di Jakarta, Selasa (28/2).
Dalam LHKPN, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Namun, dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya, Mario Dandy Satrio, saat melakukan penganiayaan terhadap korban.